Alur, Tata Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru

Hallo Sahabat Adira Finance, sebagai warga negara Indonesia yang baik, membayar pajak merupakan sebuah kegiatan wajib yang harus kita laksanakan ketika sudah waktu temponya tiba. Membayar pajak juga merupakan wujud dari kewajiban sebagai warga negara, peran serta warga negara sebagai wajib pajak bagi pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Selanjutnya pajak yang kita bayarkan akan kembali ke pada kita dalam bentuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur, pelaksanaan wajib pajak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya akan mempengaruhi sebagian besar kegiatan negara untuk dapat berjalan normal.

Salah satu kegiatan wajib pajak yang secara rutin kita kerjakan adalah membayar pajak kendaraan bermotor baik itu jenis mobil ataupun motor roda dua. Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pajak kendaraan motor yang kita bayarkan akan masuk dalam provinsi berupa pajak daerah. Untuk teknis pembayaran pajak kendaraan bermotor dibagi menjadi dua, yaitu: pajak tahunan dan pajak lima tahunan yang dibarengi dengan pembaruan plat nomor kendaraan bermotor.

Jika tahun ini adalah kali pertama sahabat mau membayar pajak motor kendaraan, pada kesempatan kali ini akan kita beri tahu alur, tata cara dan syarat bayar pajak motor terbaru yang harus kamu ikuti. Jangan tergiur untuk membayar pajak menggunakan jasa calo karena hal tersebut tentu bertentangan dengan nilai dan moralitas yang kita pegang. Yuk simak penjelasan berikut ini agar kamu bisa bayar pajak motor sendiri.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum membahas mengenai syarat bayar pajak motor, mengetahui bagaimana alur pembayaran juga menjadi hal wajib yang harus kamu ketahui. Alur membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dan lima tahun juga sedikit berbeda.

Alur Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Wajib Pajak harus membawa STNK dan identitas asli yang masih berlaku berupa (KTP, SIM, Passport, KK Asli) sesuai dengan nama di STNK ke loket Pendaftaran dan Pengesahan Tahunan. selanjutnya, sahabat harus menyerahkan dokumen kepada petugas untuk memperoleh stempel Pengesahan. Setelah itu, Anda harus menuju loket Kasir, menyerahkan berkas yang diperlukan, dan akan diberitahu mengenai jumlah biaya wajib pajak yang harus dibayarkan. Setelah membayar sesuai dengan informasi yang diberikan, Wajib Pajak akan menerima Bukti Pembayaran Pajak STNK sebagai bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor yang sudah dibayarkan.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahun

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli
  2. Identitas Diri (KTP, SIM, Passport, KK Asli)
  3. Domisili (Khusus Nama PT.)
  4. Surat Kuasa (Apabila pemilik kuasa tidak bisa membayar sendiri dan menyuruh orang lain untuk membantu membayar)

Alur Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahun

Wajib Pajak diharuskan mengunjungi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan wilayah tertera di STNK kendaraannya, selain itu wajib pajak harus membawa STNK asli, BPKB asli, dan KTP asli. Setelah semua berkas dirasa lengkap jangan lupa untuk membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Kendaraan yang bersangkutan juga harus dibawa untuk menjalani proses cek fisik ulang di Samsat, biasanya kendaraan akan dicek nomor rangka dan nomor mesin apakah sama dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Apabila nomor rangka dan nomor mesin sesuai maka Sahabat bisa lanjut ke proses pembayaran pajak bermotor 5 tahunan selanjutnya

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahun

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli
  3. KTP Asli
  4. Cek Fisik (Kendaraan Datang)
  5. Surat Kuasa (Yang dikuasakan)

Keterangan:

Semua Asli dan Foto Copy 1X,

Jika Nomor Polisi Berubah, Wajib Pajak harus ke Penulisan BPKB. Selain mempersiapkan persyaratan berkas, biaya dan kendaraan masih ada biaya penerbitan STNK baru yang harus disiapkan.

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Seiring perkembangan zaman, informasi dan teknologi juga sangat mempengaruhi berbagai lini kehidupan tak terkecuali dalam hal-hal teknis seperti pembayaran pajak dan lain sebagainya. Saat ini sudah tersedia sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor online. Untuk bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui online sahabat harus mengunduh aplikasi SIGNAL yang tidak lain merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya dengan cara yang lebih praktis dan efisien. Tidak hanya berfungsi untuk membayar pajak kendaraan bermotor aplikasi SIGNAL ini juga dapat sahabat gunakan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pengesahan STNK Tahunan.

Alur dan cara pembayaran pajak menggunakan aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari App Store atau Play Store.
  • Buka aplikasi SIGNAL dan lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Isi data-data yang diminta seperti nomor polisi kendaraan, NIK, nomor rangka kendaraan, nomor telepon pemilik kendaraan bermotor, dan email yang aktif.
  • Jika data yang dimasukkan sesuai, Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang akan ditampilkan di layar info data kendaraan.
  • Catat kode pembayaran tersebut karena hanya berlaku selama 2 jam.
  • Pilih metode pembayaran melalui bank, ATM, i-banking, atau m-banking.
  • Setelah pembayaran dikonfirmasi, Anda akan menerima E-TBPKB dan E-pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
  • Dokumen fisik seperti TBPKB atau SKPD serta stiker pengesahan STNK akan dikirim langsung ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan.

Akan tetapi kemudahan proses pembayaran syarat pajak kendaraan motor menggunakan aplikasi SIGNAL masih terbatas hanya di beberapa provinsi saja. Beberapa provinsi yang sudah bisa menggunakan aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut:

  • Provinsi DKI Jakarta
  • Provinsi Banten
  • Provinsi Jawa Barat
  • Provinsi Jawa Tengah
  • Provinsi Jawa Timur
  • Provinsi Bali
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Provinsi Sumatera Barat
  • Provinsi Riau
  • Provinsi Kepulauan Riau
  • Provinsi Jambi
  • Provinsi Bengkulu
  • Provinsi Sulawesi Selatan
  • Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Provinsi Sulawesi Barat

Itulah pembahasan kita hari ini mengenai alur, tata cara dan syarat bayar pajak motor. Dengan membaca penjelasan di atas sekarang sahabat sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara mandiri. Jangan lupa untuk mengecek jadwal pembayaran pajak kendaraan bermotor sahabat secara berkala, apabila sampai terlambat maka akan ada sanksi keterlambatan berupa denda. Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di atas 2 hari akan tetapi kurang dari 1 bulan akan dikenakan denda sebanyak 25% diambil dari total nilai pajak terutang, nah apabila keterlambatan pembayaran sudah lebih dari 2 bulan maka pemilik kendaraan wajib membayar sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp32.000.

Kredit Motor Adira Finance

Untuk Anda yang dalam waktu dekat berencana untuk mengambil kredit kendaraan bermotor, bisa banget menggunakan layanan Kredit motor Adira Finance. Program ini adalah jasa pembiayaan motor baru ataupun bekas yang dapat digunakan untuk membayar dengan sistem perorangan ataupun kelembagaan.

Pengajuan Kredit Motor Adira Finance juga cukup mudah dengan persyaratan dokumen yang anti ribet dan proses pencairan yang cepat dan bebas pilih tenor yang sesuai dengan profil keuangan Anda. Selain itu jaringan pembayaran untuk Adira Finance juga sudah sangat luas, terpercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada juga perlindungan asuransi kendaraan dan kecelakaan. Lengkap sekali bukan! Tunggu apalagi yuk ajukan Kredit Motor di Adira Finance sekarang juga!

 

Hubungi Kami

  • 087718833010
  • Gedung Millenium Centennial Center Lt. 53-61 Jl. Jend. Sudirman Kav. 25 Karet Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta 12920
  • sahabatadira01@gmail.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Scroll to Top